Ini dia Elanto Wijoyono Sang Penghadang Moge di Jogja

Seorang pria bernama Elanto Wijoyono mendadak tenar karena beberapa media online besar indonesia memberiatakan sosok yang satu ini. Mulai dari detik, kompas, dan nanti akan menyusul media media yang lain. Sosok Elanto Wijoyono menjadi tenar gara-gara aksi beliau yang menghadang moge yang menurut versi Elanto Wijoyono tidak tertib di jalan dan arogan

Elanto Wijoyono melakukan aksi penghadangan ini tepat di zebra cross dan saat lampu sedang merah. untung gak dihadang pas mogenya lagi lari, bisa modiar nih Elanto Wijoyono. Uniknya lagi, aksi kok ada yang rekam ya, mirip dengan pencritraan jokowi. Pas lagi action disitu pula ada wartawan. Mungkin elianto berniat jadi presiden kali.hha

Tapi memang disatu sisi tindakan Elanto Wijoyono ini memang tergolong dalam tindakan membela kebenaran keadilan dan membasmi kemungkaran. kalau ibarat dunia anak2, Elanto Wijoyono ini adalah power rangers atau satria baja hitam pembela kebenaran. Elanto Wijoyono mungkin tidak butuh apa2, dia hanya diutus oleh pangeran gordon untuk mengamankan alam semesta (lebay)

Btw, memang Elanto Wijoyono cukup konsisten melakukan tidandakan ini bahkan sejak tahun 2014. terbaru, di akun twitter Elanto Wijoyono, dia menuliskan tentang keprihatinanya terhadap rusaknya ruang publik

beberapa statuas elianto di twitter

Di jl raya ketemu konvoi arogan, di dalam bus ketemu orang hisap rokok. Ruang publik kita mmg sdh mati!
Kampung dirampas investor utk hotel/apartemen dg perlindungan pemda. Jl raya dirampas konvoi dg perlindungan polisi. Masa #Jogja diam saja??
 Ayo hadang laju moge ber #voorijder patwal & moge arogan. Siang: kota, 3pm per4an ringroad concat cc @Korlantas @RTMC_Jogja #Jogja #JBR2015

 Dan Aksi Elanto yang hari ini berbaju hitam menghadang laju konvoi Moge di sebuah perempatan jalan di Yogya akhirnya ramai jadi diperbincangan publik di media sosial. Dengan berani Elanto memalang sepedanya di perempatan Condong Catur menghadang konvoi moge yang hendak menuju Prambanan.

Elanto tak hanya menghadang, tapi juga menegur pengguna moge yang tak tertib. Aksinya akhirnya diikuti oleh warga lainnya.

"Masalahnya ada penggunaan patwal. Sebagai warga memandangnya fungsi (patwal) untuk darurat Negara, bukan mengawal rombongan tidak penting," kata Elanto membeberkan alasan aksinya kepada wartawan di perempatan Condong Catur, Sleman, Sabtu (15/8/2015).

Video aksi elanto






Beberapa orang mengomentari tentang aksi elanto wijoyono. Banyak yang mengatakan aksi Elanto wijoyono ini adalah, gak penting!. Sebab, tujuan elanto hanya satu, mengingatkan konvoi moge supaya tidak melanggar lampu merah. Doi lupa, ini moge jumlahnya ribuan. Kalau harus stap stop di lampu merah apa gak ribet. bukanya malah lancar bisa2 jadi tambah macet. belum lagi rombongan yang belakang akan sulit kontrol apa bila stap stop di lampu merah. jadi memang ada aturan yang membolehkan rombongan moge yang di kawal polisi menerobos lampu lalu lintas. Ini tujuanya juga demi kelancaran. Ini aturan lalu lintas versi resmi bukan aturan lalu lintas versi elanto.


peraturan Resmi UU tentang pengawalan di Jalan raya 



tanggapan humas mabes polri terkait aksi pak elanto w.

ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.

Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.

Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.

Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).

Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.

Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?

Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.

"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.

Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.

Apa itu Diskresi Kepolisian ?

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.

Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
Baca Juga

2 Responses to "Ini dia Elanto Wijoyono Sang Penghadang Moge di Jogja"

  1. ane setuju tuh, moge arogan hrs d brantas

    BalasHapus
  2. biar gak arogan .. tuh mtr di gembesin ban nya, knalpot nya di silence ... biar gak berisik ... wkwkwkwkwk

    BalasHapus