Hukum takbir dengan Perkusi Bunyi-bunyian - Takbir Keliling

Terus terang saya agak muak mendengar kumandang takbir kalau hari raya idul fitri tiba. Apalagi takbir yang ada di televisi. Sebab, suara perkusinya yang lebih dominan ketimbang suara takbir itu sendiri. jadi kesanya kurang khusyuk memaknai setiap kata rangkaian takbir tabi kita lebih terlena pada indahnya suara perkusi yang dimainkan sedemikian rupa dalam mengiringi takbir. Apalagi, takbir keliling yang dilakukan para anak2 abg alay suara takbirnya sih udah hampir hilang di tengah suara berisik mukulin segala macam apa aja pas waktu takbir keliling itu.

Jadi saya sebenarnya bertanya tanya, bagaimana sih sebenarnya hukum takbir keliling yang berisiknyya setengah mati ini, apalagi nanti ditambah terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, malah ada anak muda yang takbiran sambil pacaran. wkwkwkwk. Islam hancurrrr ngawurrrr.

mari kita lihat pada zaman nai muhammad Saw. Pada malam Idul Fitri, dzikir, takbir dan lantunan ayat al-Qur’an menggema di rumah-rumah para sahabat. Bacaan dzikir dan takbir di zaman Rasulullah tidak dibaca dengan berkeliling di jalan-jalan seperti di negara kita. Tapi cukup dibaca di rumah atau di Masjid dengan suara lirik dan syahdu. Jadi gak sampe pake perkusi segala. Apalagi bisa dikatakan perkusi ini kan alat musik. Lantas bagaimana hukumnya mencampurkan alat musik dengan takbir.

Takbiran dengan alat musik sambil keliling kota


Jika kita melihat agungnya mengagungkan nama Allah di atas, satu problema yang sangat disayangkan adalah pengagunggan  terhadap Allah dicampur dengan maksiat. Itulah yang kami saksikan dengan mata kepala kami sendiri. Padahal sudah teramat jelas bahwa musik dan alat musik termasuk hal yang terlaknat karena masuk dalam kategori haram. Lihatlah dalam ayat Qur’an lalu kita menilik dalam kitab tafsir.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7). 

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan  لَهْوَ الْحَدِيثِ “ lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud (perkataan yang tidak berguna dalam ayat tersebut) adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127)

Demikian pula dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di zaman saat ini terlah terbukti nyanyian yang haram dikemas sedekimian rupa sehingga takbiran yang berbau musik pun dianggap halal, begitu pula nasyid islami yang menggunakan alat musik dianggap sama halalnya. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas).

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram. Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Kita pun bisa melihat kalam para ulama yang menjelaskan tentang haramnya nyanyian dan alat musik.

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.” Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)

Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. Imam Malik bin Anas berkata,

“Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” 

Imam Asy Syafi’i berkata,

“Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” 

Imam Ahmad bin Hambal berkata,

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Lihat Talbis Iblis, 280-284)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

“Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577)

Jadi amat disayangkan, takbiran yang berisi pengagungan pada nama Allah, malah menjadi malapetaka karena dihiasi dengan alat musik, alat yang jadi guna-guna setan. Sungguh amat menyayangkan kondisi umat Islam saat ini. Kenapa mereka tidak berdzikir dengan penuh khusyu sambil merenungkan maknanya di masjid dan di rumahnya, tanpa mesti keliling dengan membuat keributan dengan memukul alat-alat yang jelas Allah murka?
Baca Juga

0 Response to "Hukum takbir dengan Perkusi Bunyi-bunyian - Takbir Keliling"

Posting Komentar