Juknis BOS 2023 / Permendikbud no.63 Tahun 2022

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN

DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;

A.bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

B.bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;

C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

A.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

A.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

B.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

C.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1)Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2)Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

(3)Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(4)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

(5)Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(6)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

(7)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

(1)Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

(2)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

(3)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

(4)Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

(5)Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

(6)Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

(7)Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(8)Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

(9)Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(10)Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

(11)Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

(1)Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

(2)Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

(3)Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

(4)Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

(5)Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar pancasila.

(6)Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

(7)Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

(8)Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.

(9)Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.

(10)Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

(2)Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

(3)Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

(4)Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5)Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(6)Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

(7)Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

⦁fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;

⦁efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

⦁efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

⦁akuntabelyaitupengelolaandanadapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

⦁transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Pasal 3 Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

(1)Dana BOP PAUD;

(2)Dana BOS; dan

(3)Dana BOP Kesetaraan.

BAB II PENERIMA DANA

Bagian Kesatu

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 4

(1)Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.

(2)Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.taman kanak-kanak;

b.taman kanak-kanak luar biasa;

c.kelompok bermain;

d.taman penitipan anak;

e.Satuan PAUD sejenis;

f.sanggar kegiatan belajar; dan

g.pusat kegiatan belajar masyarakat.

(3)Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.Dana BOP PAUD Reguler; dan

b.Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 5

Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:

(1)memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

(2)telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

(3)memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

(4)memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

(5)tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 6

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:

(1)penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

(2)telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Bagian Kedua

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 7

(1)Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

⦁SD;

⦁SDLB;

⦁SMP;

⦁SMPLB;

⦁SMA;

⦁SMALB;

⦁SLB; dan

⦁SMK.

(1)Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

⦁Dana BOS Reguler; dan

⦁Dana BOS Kinerja.

Pasal 8

Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:

(1)memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

(2)telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

(3)memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

(4)memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

(5)tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan

(6)tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Pasal 9

Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:

(1)sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;

(2)sekolah yang memiliki prestasi; dan

(3)sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Pasal 10

Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan:

(1)penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

(2)telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Pasal 11

(1)Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a.penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b.pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan

c.tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.

(2)Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang:

a.diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

b.diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12

(1)Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:

a.penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b.termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan

c.tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

(2)Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:

a.hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

b.indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 13

(1)SatuanPendidikanpenerimaDanaBOPKesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

a.sanggar kegiatan belajar; dan

b.pusat kegiatan belajar masyarakat.

(2)Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

(1)Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan

(2)Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 14

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a.memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b.telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

a.memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b.memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

c.bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 15

(1)Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a.penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b.termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

(2)Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:

a.hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

b.indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Bagian Keempat Penetapan Penerima Dana BOSP

Pasal 16

Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

BAB III BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 17

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Bagian Kedua

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Pasal 18

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

(1)besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan

(2)besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 19

(1)Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 20

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

Pasal 21

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga Besaran Alokasi Dana BOS

Pasal 22 Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

⦁besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan

c.besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Pasal 23

(1)Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

(4)Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

Pasal 24

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik

Pasal 25

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat

Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Pasal 26

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas:

⦁besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan

⦁besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 27

a.Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

b.Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing- masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

c.Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 28

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.

Pasal 29

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV PENYALURAN DANA

Pasal 30

(1)Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

(2)Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat

a.dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 31

(1)Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut:

a.atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan

b.nama rekening diawali dengan NPSN.

(2)Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 32

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 33

a.Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 34

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 35

(1)Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

(2)Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan

b.komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 36

(1)Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:

a.penerimaan Peserta Didik baru;

b.pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;

d.pelaksanaankegiatanevaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;

e.pelaksanaanadministrasikegiatanSatuan Pendidikan;

f.pengembangan profesi pendidikdantenaga kependidikan;

g.pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.pemeliharaan sarana dan prasarana;

i.penyelenggaraankegiatankesehatan,gizi,dan kebersihan; dan/atau

j.pembayaran honor.

(2)Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b.ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

c.aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan

d.belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 37

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

a.pengembangan sumber daya manusia;

b.pembelajaran dengan paradigma baru;

c.digitalisasi sekolah; dan/atau

d.perencanaan berbasis data.

Bagian Ketiga Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 38

(1)Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

(2)Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.komponen Dana BOS Reguler; dan

b.komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 39

KomponenpenggunaanDanaBOSRegulersebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:

a.penerimaan Peserta Didik baru;

b.pengembangan perpustakaan;

c.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d.pelaksanaankegiatanasesmendanevaluasi pembelajaran;

e.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g.pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i.penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j.penyelenggaraankegiatanpeningkatankompetensi keahlian;

k.penyelenggaraankegiatandalammendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l.pembayaran honor.

Pasal 40

(1)Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

(1)Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

(2)Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a.berstatus bukan aparatur sipil negara;

b.tercatat pada Dapodik;

c.memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(3)Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a.berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b.ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 41

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 42

(1)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

a.sekolahyangmelaksanakanProgramSekolah Penggerak;

b.sekolah yang memiliki prestasi; dan

c.sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

(2)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.pengembangan sumber daya manusia;

b.pembelajaran dengan paradigma baru;

c.digitalisasi sekolah; dan

d.perencanaan berbasis data.

(3)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

(1)asesmen dan pemetaan talenta;

(2)pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau

(3)pengelolaan manajemen dan ekosistem.

(4)Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

(5)Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:

a.memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b.masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

(6)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a.pembelajaran dengan paradigma baru; dan

b.perencanaan berbasis data.

Bagian Keempat

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 43

(1)Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

(1)KomponenpenggunaanDanaBOPKesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan

b.komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Pasal 44

(1)Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi:

(1)penerimaan Peserta Didik baru;

(2)pengembangan perpustakaan;

(3)pelaksanaankegiatanpembelajarandan ekstrakurikuler;

(4)pelaksanaankegiatanasesmendanevaluasi pembelajaran;

(5)pelaksanaanadministrasikegiatanSatuan Pendidikan;

(6)pengembanganprofesipendidikdantenaga kependidikan;

(7)pembiayaan langganan daya dan jasa;

(8)pemeliharaan sarana dan prasarana;

(9)penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

(10)pembayaran honor.

(2)Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1)tercatat pada Aplikasi Dapodik;

(2)ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

(3)aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan

(4)belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 45

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:

(1)pembelajaran dengan paradigma baru; dan

(2)perencanaan berbasis data.

Bagian Kelima

Tata Cara Penggunaan Dana BOSP

Pasal 46

(1)Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2)Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Pasal 47

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1)Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

(2)Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Keenam Penggunaan Sisa Dana BOSP

Pasal 49

a.Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.

b.Komponen penggunaan sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.

c.Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:

⦁divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan

⦁diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 50

(1)Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler:

a.mengalami penutupan;

b.tidak bersedia menerima dana; atau

c.sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain,

pada tahun anggaran berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian atau Pemerintah Daerah.

(1)Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja:

a.tidak bersedia menerima dana; dan/atau

b.tidak memenuhi persyaratan penerima dana,

pada tahun anggaran berkenaan, maka Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah.

(1)Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Bagian Ketujuh

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Pasal 51

a.Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

b.Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

⦁tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan

⦁tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.

c.Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

d.Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.

Pasal 52

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi:

⦁laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;

⦁laporan sisa dana; dan

⦁laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

Pasal 53

(1)Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

(2)Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:

a.2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;

b.3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan

c.4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

(3)Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:

a.2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan;

b.3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan

c.4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Pasal 54

(1)Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

(2)Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

BAB VI PENGELOLAAN DANA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 55

Pengelolaan Dana BOSP meliputi pengelolaan pada:

a.Satuan Pendidikan; dan

b.Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 56

(1)PengelolaanDanaBOSPpadaSatuanPendidikan meliputi:

a.perencanaan dan penganggaran;

b.pelaksanaan penatausahaan; dan

c.pelaporan dan pertanggungjawaban.

(2)Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 57

Ketentuan mengenai teknis pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

a.Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan.

b.Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

⦁mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

⦁melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;

⦁menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;

⦁melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;

⦁melakukan penatausahaan Dana BOSP;

⦁menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;

⦁melaksanakanpengadaanbarang/jasadalam penggunaan Dana BOSP;

⦁menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan

⦁memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.

a.Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:

⦁penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel;

⦁perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima;

⦁penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan

⦁pelaporan penggunaan Dana BOSP.

Pasal 59

a.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.

b.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:

⦁kepala sekolah sebagai penanggung jawab;

⦁bendahara sekolah; dan

⦁anggota.

c.Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

⦁1 (satu) orang dari unsur guru;

⦁1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

⦁1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.

d.Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 60

a.Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

⦁melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

⦁membungakan untuk kepentingan pribadi;

⦁meminjamkan kepada pihak lain;

⦁membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

⦁menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

⦁membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

⦁membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

⦁membiayaikebutuhanpribadipendidik,tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;

⦁memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

⦁membangun gedung atau ruangan baru;

⦁membeli instrumen investasi;

⦁membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

⦁membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

⦁menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

⦁menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

a.Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Ketiga

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan

Pasal 61

(1)Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan

(2)Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 62

a.Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

b.Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

⦁melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil;

⦁melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik;

⦁membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

⦁melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;

⦁memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan  untuk  melakukan  penatausahaan

penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian;

⦁melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;

⦁memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOSP;

⦁memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;

⦁memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan;

⦁memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOSP;

⦁memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;

⦁memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan Pendidikan; dan

⦁memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Pasal 63

a.Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemerintah Daerah dilarang:

⦁melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;

⦁melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain;

⦁memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOSP;

⦁menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP; dan/atau

⦁menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.

b.Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Keempat

Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

Pasal 64

(1)PengelolaanDanaBOSPpadaPemerintahDaerah meliputi:

a.perencanaan dan penganggaran;

b.pelaksanaan dan penatausahaan;

c.pelaporan dan pertanggungjawaban; dan

b.pembinaan dan pengawasan.

(1)Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 65

a.Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan kewenangannya.

b.Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

⦁program kebijakan; dan

⦁pengelolaan Dana BOSP.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 66

1.Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

2.Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

PeraturanMenteriinimulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1342

Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

SALINAN LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG

PETUNJUKTEKNISPENGELOLAANDANABANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN

DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

2.Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler

⦁Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

⦁penggandaan formulir pendaftaran;

⦁penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

⦁publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;

⦁kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;

⦁pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau

⦁kegiatanlainyangrelevandalamrangkapelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

⦁Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:

⦁penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik dan Pendidik termasuk buku digital berupa buku teks dan buku pendamping dengan ketentuan:

⦁sesuaikurikulumyangdigunakanolehsatuan pendidikan;

⦁buku sesuai usia dan perkembangan anak;

⦁buku digunakan dalam proses pembelajaran; dan

⦁telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id.

⦁penyediaan atau pencetakan buku non teks, modul, dan perangkat ajar;

⦁kegiatanpenguatankomunitaspengelolaperpustakaan

/pojok baca; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

⦁Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

⦁penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus;

⦁penyediaan   dan/atau   perbaikan   alat   multimedia

pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi:

⦁komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

⦁printer dan/atau scanner;

⦁Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

⦁alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

⦁pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;

⦁penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

⦁penyediaan bahan pendukung pembelajaran;

⦁pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;

⦁pengembangan kegiatan pra literasi;

⦁penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

⦁pembiayaan diskusi perkembangan anak;

⦁pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

⦁Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

⦁pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar;

⦁kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

⦁Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

⦁penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau pada Satuan Pendidikan;

⦁pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau

⦁penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

⦁Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik

secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:

⦁pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

⦁pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;

⦁pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;

⦁peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

⦁partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

⦁Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

⦁sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

⦁pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

⦁Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

⦁perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:

⦁penutup atap;

⦁penutup plafon;

⦁kelistrikan;

⦁pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

⦁pengecatan; dan/atau

⦁penutup lantai;

⦁perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

⦁Penyediaan  dan/atau  pemeliharaan  sarana/peralatan

/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus;

⦁perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

⦁penyediaansumberairbersihtermasukpompadan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;

⦁pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

⦁pemeliharaan dan/atau perbaikan APE;

⦁pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

⦁Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan, seperti:

⦁penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;

⦁penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;

⦁pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;

⦁penyediaan makanan tambahan; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

⦁Pembayaran Honor

Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

⦁Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

⦁penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

⦁biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

⦁penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

⦁pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

⦁kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

⦁Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:

⦁penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:

⦁buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;

⦁buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;

⦁memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

⦁memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan

⦁buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan

dalam proses pembelajaran di sekolah.

⦁penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementeriansebagaimanatersediapada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;

⦁penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:

⦁sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan

⦁buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;

⦁penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;

⦁Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

⦁Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan konteks tematik program Kementerian berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

⦁kegiatan pembelajaran:

⦁penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

⦁pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;

⦁biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

⦁penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

⦁penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;

⦁penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;

⦁penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

⦁pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

⦁pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

⦁kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran:

⦁penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

⦁pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

⦁Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

⦁penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas;

⦁dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen nasional dan/atau asesmen lainnya;

⦁pelaksanaanrefleksipembelajarandalamrangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

⦁Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

⦁pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;

⦁penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

⦁Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:

⦁pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

⦁pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran, media dan metode pembelajaran;

⦁peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

⦁partisipasi dalam komunitas belajar;

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

⦁Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

⦁menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

⦁pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

⦁pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

⦁Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

⦁perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:

⦁penutup atap;

⦁penutup plafond;

⦁Kelistrikan;

⦁pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

⦁pengecatan; dan/atau

⦁penutup lantai;

⦁perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

⦁perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

⦁penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

⦁penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;

⦁pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

⦁pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

⦁pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

⦁Penyediaandan/ataupemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

⦁Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:

⦁komputer desktop/workstation berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

⦁printer atau printer plus scanner;

⦁laptop;

⦁Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

⦁alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

⦁Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Peserta Didik, seperti:

⦁penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;

⦁penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;

⦁penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;

⦁penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;

⦁kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

⦁pelatihan kerja di industri;

⦁magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

⦁magang di industri untuk menghasilkan bahan baku

teaching factory;

⦁mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

⦁mengikutipelatihanmendapatkansertifikasidari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

⦁mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;

⦁penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;

⦁pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB;

⦁biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

⦁Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:

⦁penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

⦁pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

⦁Pembayaran Honor

Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler

⦁Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan- kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

⦁penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

⦁biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

⦁penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

⦁pendataan ulang bagi Peserta Didik lama;

⦁kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

⦁Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan minat baca, seperti:

⦁penyusunan modul pengayaan;

⦁pengadaan buku pengayaan;

⦁peningkatan minat baca Peserta Didik; dan/atau

⦁kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan.

⦁Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

⦁penyusunan analisis konteks Pendidikan Kesetaraan;

⦁pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;

⦁penyusunan dan pencetakan/pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran;

⦁pengadaanalatketerampilandanbahanpraktik keterampilan;

⦁kegiatan pembelajaran luar kelas;

⦁penguatan saka widya budaya bakti;

⦁penguatan/pengembanganpembelajaranliterasidan numerasi;

⦁penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;

⦁penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan

⦁Pembiayaan kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

⦁Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

⦁penyelenggaraan ujian modul/sumatif;

⦁penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau

⦁penyelenggaraan asesmen formatif, asesmen nasional, survei karakter, survei lingkungan belajar, dan/atau asesmen lainnya;

⦁pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran;

⦁penyediaan laporan hasil ujian/asesmen; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.

⦁Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

⦁pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;

⦁pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;

⦁penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya

⦁Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:

⦁pembiayaandalam rangka mengikuti atau menyelenggarakankegiatandalamrangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

⦁peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

⦁partisipasi dalam komunitas belajar; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

⦁Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

⦁pembiayaan listrik, internet, dan air;

⦁pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

⦁Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

⦁pemeliharaan alat pembelajaran;

⦁pemeliharaan alat peraga pendidikan;

⦁penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya

mencegah atau menanggulangi;

⦁Penyediaan  dan/atau  pemeliharaan  sarana/peralatan

/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

⦁pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

⦁Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:

⦁komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

⦁printer dan/atau scanner;

⦁Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

⦁alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

2.Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

⦁Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

⦁identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

⦁penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

⦁penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

⦁pelatihan bersama komunitas belajar;

⦁pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

⦁peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

⦁Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

⦁penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

⦁pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

⦁Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

⦁penguatan infrastruktur listrik;

⦁penguatan infrastruktur internet;

⦁kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

⦁Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

⦁kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

⦁kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

⦁kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

⦁penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

⦁Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

⦁identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

⦁penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

⦁penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

⦁pelatihan bersama komunitas belajar;

⦁pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

⦁peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

⦁Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

⦁penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

⦁pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

⦁Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

⦁penguatan infrastruktur listrik;

⦁penguatan infrastruktur internet;

⦁lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK)

⦁penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah

⦁pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

⦁Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan  untuk  pembiayaan  kegiatan  yang  mendukung

perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

⦁kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

⦁kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

⦁Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

⦁penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi

⦁Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:

⦁penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

⦁evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

⦁Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:

⦁Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

⦁peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir belajar;

⦁Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

⦁Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

⦁Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

⦁Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

⦁Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

⦁Pengembangan kemitraan;

⦁Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

⦁Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

⦁pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

⦁Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

⦁pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;

Alternatif

pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/sekolah belum berprestasi;

⦁kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

⦁pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

⦁penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

⦁kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik

⦁Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

⦁fasilitasipenguatankompetensidanpengembangan karakter;

⦁fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

⦁kegiatanlainnyayangrelevanyangmendukung pembelajaran paradigma baru.

⦁Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

⦁penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

⦁penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

⦁Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik

⦁Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

⦁fasilitasipenguatankompetensidanpengembangan karakter;

⦁fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

⦁kegiatanlainnyayangrelevanyangmendukung pembelajaran paradigma baru.

⦁Perencanaanberbasisdatamerupakankomponenyang

digunakanuntukpembiayaankegiatanyangmendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

⦁penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

⦁penguatankapasitassumberdayatatakelolasatuan pendidikan; dan/atau

⦁kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

SALINAN LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

b.Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

⦁Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.

⦁Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

⦁Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:

⦁kebutuhan Satuan Pendidikan; dan

⦁hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.

⦁Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:

⦁komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;

⦁rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;

⦁rincian barang/jasa kebutuhan; dan

⦁satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

⦁Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.

⦁Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

b.Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

⦁Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

⦁Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

⦁Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

⦁Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

b.Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

⦁Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.

⦁Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.

- 2 -

⦁Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.

⦁Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

⦁Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

MENTERIPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001

Baca Juga

0 Response to "Juknis BOS 2023 / Permendikbud no.63 Tahun 2022"

Posting Komentar