1. Pendahuluan
Pemilihan umum adalah salah satu cara suatu negara untuk memilih pemimpin negaranya baik dalam lingkup parlemen maupun memilih eksekutif seperti walikota, gubernur, presiden/perdana menteri. Pemilihan umum inilah yang membedakan negara demokrasi dengan negara yang bersifat otokratis, Pemilihan umum dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya, dan sebagai perwujudan dari suatu sistem demokrasi, Menurut pasal 1 angka 1 UU no 10 tahun 2008, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945.
Sejarah mencatat pemilihan atau election sudah ada sejak jaman dahulu sebagai salah satu cara masyarakat memilih pemimpinnya, kita bisa melihat di era Khulafaur Rasyidin di mana pemimpin dipilih oleh orang-orang yang memiliki kekerabatan dengan Nabi Muhammad, dan orang-orang yang memiliki pengaruh seperti kepala suku/faksi (www.webcitation.org:2016). kemudian berlanjut pada era revolusi di eropa abad 18 yang membuat peran kerajaan seperti di-Inggris mulai digantikan oleh peran pedagang dan kelompok berpendidikan hingga akhirnya menjadi luas dan representasinya sampai ke kelas bawah seperti kelompok buruh(www.britannica.com:2016).Sistem pemilihan di eropa inilah yang menjadi cikal bakal sistem pemilihan modern seperti di Amerika, Asia, dan Afrika.
Negara di dunia memiliki cara yang berbeda-beda dalam memilih kepala pemerintahannya seperti melalui beberapa negara persemakmuran inggris yang memilih kepala pemerintahannya yaitu perdana menteri melalui pemilihan oleh parlemen, negara Republik Rakyat China yang pemilihan kepala negarannya melalui pemilihan didalam kongres partai dikarenakan sistem 1 partai, atau seperti Indonesia yang menggunakan sistem one man one vote di mana semua rakyat berhak untuk memberikan suarannya dalam pemilu.
Secara umum yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proporsional Representation atau sistem perwakilan berimbang).
Sebagai negara berpenduduk ke-tiga dan ke-empat terbesar di dunia Amerika serikat dan Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki sistem pemerintahan yang sama yaitu presidensial yang berarti kepala pemerintahannya adala presiden dan diwakili oleh wakil presiden, dan Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan Presidensial terdiri dari 2 unsur yaitu:
1) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan (sistempemerintahanindonesia.com:2016)
Amerika Serikat dan Indonesia memiliki sistem pemilihan dan sistem penghitungan suara yang cukup berbeda di mana Indonesia menggunakan sistem One Man One Vote dan Amerika serikat Menggunakan sistem Electoral college. Disisi lain Indonesia menggunakan perhitungan proporsional terbatas di mana suara di setiap daerah dibawa ke pusat dan dihitung secara penuh sedangkan Amerika serikat menggunakan sistem distrik di mana suara dihitung di distrik dan jika salah satu calon menang maka seluruh suara di distrik akan diambil oleh yang menang sedangkan yang kalah tidak mendapat suara sedikitpun.
Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara (geography.about.com:2016). Amerika Serikat sebagai negara yang lebih dahulu merdeka memiliki cara unik dalam memilih presiden dan wakil presidennya negara ini menggunakan sistem Electoral college yaitu di mana sistem pemilihannya bukan secara langsung tetapi tidak juga menggunakan parlemen, tetapi menggunakan Electoral yang dimandat oleh partai dan dipilih oleh rakyat, jadi amerika serikat tidak memilih presiden dan wakilnya secara langsung tetapi diwakilkan oleh electoral tersebut(www.archives.gov/, What is the Electoral college?:2016).
Sistem Electoral college ini dipilih Menurut salah satu Founding Fathers Of United States Of America dan penulis buku The Federalist Alexander Hamilton menjelaskan bahwa : the Constitution is designed to ensure "that the office of President will never fall to the lot of any man who is not in an eminent degree endowed with the requisite qualifications." The point of the Electoral college is to preserve "the sense of the people," while at the same time ensuring that a president is chosen "by men most capable of analyzing the qualities adapted to the station, and acting under circumstances favorable to deliberation, and to a judicious combination of all the reasons and inducements which were proper to govern their choice. (www.wupr.org/, The Electoral college: An Archaic Tradition:2016)
Penjelasan diatas menjelaskan bahwa undangudang dasar amerika telah mendesain untuk memastikan bahwa posisi dari presiden tidak akan pernah jatuh ke tangan tiap manusia yang tidak memiliki gelar dan kualifikasi. Poin dari Electoral college adalah untuk menjaga perasaan dari orang banyak, dan disaat yang sama memastikan bahwa presiden akan dipilih oleh orang yang memiliki kapabilitas dalam menganalisis kualitas(individu) yang bisa beradaptasi di lapangan, bertindak sesuai dengan keadaan dan situasi serta penuh pertimbangan, dan gabungan dari semua alasan tersebut akan alasan dan dorongan yang tepat untuk memilih yang terbaik untuk memerintah sesuai dengan pilihan.
Sejak pemilu pertama tahun 1788 sistem ini tidak mengalami perbedaan yang cukup berarti dari sistem pemilihannya. Sampai sekarang amerika serikat sudah menjalankan 57 kali pemilu sampai 2012 dan di tahun 2016 akan menjalankan pemilu untuk ke 58 kalinya
Berbeda dengan Amerika Serikat Indonesia memiliki sistem pemilihan secara langsung atau one man one vote di mana rakyat memilih presiden dan wakil presidennya secara langsung di daerah melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 masyarakat Indonesia dapat langsung memilih presiden dan wakil presiden tanpa perantara sistem ini mengganti sistem sebelumnya di mana presiden dan wakilnya tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi dipilih oleh MPR. Sistem tersebut bertahan dari orde lama sampai tahun 1999. sistem pemilihan langsung sudah berjalan 3 kali dari tahun 2004, 2009, dan 2014.
Keputusan KPU No. 37 dan 38 tahun 2004. Dalam mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden bahwa peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPR atau 20 % dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilihan umum anggota DPR. Jika tidak mencapai batas tersebut maka partai-partai bisa bergabung membentuk koalisi dan mencalonkan partai dari koalisi tersebut. menurut Margarito Kamis ini Peraturan ini ada agar presiden dan wakilnya yang terpilih tidak berasal dari satu suku atau satu dua provinsi saja, jadi diharapkan presiden yang terpilih mewakili sebagian besar penduduk Indonesia (news.detik.com/berita/2602728/20-persen-suara-di-17- provinsi-agar-tak-lahir-presiden-suku-tertentu:2016).
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 dikenal adanya paket pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pertama adalah pemilihan dengan sistem seleksi awal atau early selection dari banyak kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika 50% dari sistem pertama ini belum terpenuhi maka dilanjutkan dengan putaran kedua/second selection yang ditentukan dari pemilihan 2 pasang calon presiden dan wakil presiden dengan peraih suara terbanyak.
Sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah menghadirkan 2 presiden yang dipilih secara langsung yaitu Susilo Bambang Yudhoyono selama 2 periode dan sekarang Joko Widodo yang sekarang ini menjabat sebagai presiden ke-7 Negara Indonesia
Konsep demokrasi sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat, dalam hal ini rakyat merupakan sumber dari kekuasaan suatu negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada pelaksanaan suatu demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya menguntungkan untuk orang- orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam suatu sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau goverment of the people, by the people for the people(Samuel P. Huntington:1991). Disini peneliti akan mencari tahu bagaimanakah perbandingan sistem pemilihan presiden di kedua negara dari sisi demokrasi, dan apakah semua masyarakat mendapatan hak pilih yang sama?
Pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi dalam teorinya terbagi 2 yaitu demokrasi langsung atau direct democracy dan demokrasi tidak langsung atau representative democracy Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul I’Es Regimes Des Politiques menyatakan bahwa cara pengisian jabatan demokratis dibagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Yang dimaksud demokrasi langsung merupakan cara pengisian jabatan dengan rakyat secara langsung memilih seseorang untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan, sedangkan demokrasi perwakilan merupakan cara pengisian jabatan dengan rakyat memilih seseorang atau partai politik untuk memilih seseorang menduduki jabatan tertentu guna menyelenggarakan tugas-tugas (kelembagaan) negara seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudikatif(, Naskah Akademik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:2004). Disini peneliti akan membandingkan apakah pemilu presiden di Amerika Serikat maupun Indonesia menggunakan sistem pemilu secara langsung atau diwakili.
Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism and Democracy” menjelaskan tentang demokrasi prosedural di mana kehendak rakyat sebenarnya hasil dari proses politik, bukan motor penggeraknya. Disini Schumpeter menekankan pada prosedur atau metode dari demokrasi itu sendiri. Konsep demokrasi Schumpeter lebih bersifat empirik, deskriptif, institusional dan prosedural. Dalam teorinya Schumpeter menjelaskan bahwa tolak ukur demokrasi bisa diukur dari beberapa hal seperti:
Seberapa tinggi tingkat persaingan, kompetisi atau oposisi yang memungkinkan, ini bisa diartikan bahwa dibutuhkan kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas antara indivu dan atau kelompok (terutama parpol) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan. Kemudian adalah Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilu secara reguler dan adil, tak satupun kelompok dikecualikan.
Pemilihan Umum atau Pemilu sebagai sebuah proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi diharapkan menjadi representasi dari rakyat, karena pemilu merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat, yang kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan. Dengan kata lain, pemilu adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemilihan umum menginginkan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain. Disamping itu lebih lanjut akan lahir suatu masyarakat yang mempunyai tingkat kritisme yang tinggi, dalam arti bersifat selektif atau biasa memilih yang terbaik menurut keyakinannya. Memperhatikan hal tersebut berarti pemilihan umum adalah merupakan syarat mutlak bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya.
Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan Negara(Miriam Budiarjo,1990,367). Disisi lain menurut Ali Masykur Musa (2000:160), yaitu pertama, rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknyanya secara utuh. Kedua, wujud nyata asas pertanggung-jawaban dan akuntabilitas. Dalam konteks keterwakilan inilah, Presiden/Wapres seharusnya dipilih langsung oleh rakyat tanpa harus ada batasan. Dari teori tersebut peneliti akan mencari tahu bagaimanakah persaingan dari sisi individu dan kelompok di kedua negara serta bagaimanakah persaingan partai politik di kedua negara
2. Pembahasan
A. Pemilu Amerika Serikat
- Popular Vote yaitu memilih presiden secara langsung oleh rakyat.
- Pemilihan melalui kongres yaitu pemilihan presiden dilaksanakan melalui kongres luar biasa oleh badan legislatif yaitu House Of Representatives dan Senate.
- Pemilihan melalui majelis pemilihan atau Electoral college
- Konvensi yaitu penetapan calon presiden yang akan bertarung di pemilu
- Kampanye dimana dilakukan kampanye di media massa dan dilakukan debat calon di televise.
- Voting dimana dilakukan pemilihan 2 kali yaitu pemilihan oleh masyarakat dan kemudian oleh Elector, dan terakhir.
- Inaugurasi yaitu pelantikan presiden dan wakilnya.
B. Pemilu di indonesia
- Tahap pertama diadakan pemungutan suara untuk memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Di mana masyarakat akan mencoblos nama anggota DPD/DPR/DPRD di mana setelah perhitungan partai/gabungan partai yang mencukupi kuota 20% berhak mencalonkan calon presiden dan wakilnya.
- Tahap kedua setelah seminggu sebelumnya diselenggaraka minggu tenang untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Di tahun 2004 Di mana ada 5 (lima) pasang calon presiden dan wakil presiden, pemungutan suara tersebut adalah tahapan yang pertama artinya jika dua pasang Capres dan Cawapres belum memenangkan suara sebesar 50 % maka dilanjutkan pada pemungutan suara yang ketiga.
- Tahap Ketiga ini adalah memilih Capres dan Cawapres yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004. Pemilihan tahap ketiga diadakan apabila pemenang belum mencapai 50+1% di tahap kedua. setelah Rekapitulasi suara oleh KPU di Bulan Juli maka calon yang ingin melaporkan kasus yang berkenaan dengan pemilu presiden diberikan hak untuk memperseketakannya di Mahkamah Konstitusi dengan batas waktu hingga September.
- Tahap ke-empat Di bulan Oktober pasangan pemenang pemilu akan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
C. Perbandingan pemilu antara Negara Amerika Serikat Dengan Indonesia
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum