Perbedaan Sistem Pemilu Presiden di Amerika dan Indonesia



1. Pendahuluan

Pemilihan umum adalah salah satu cara suatu negara untuk memilih pemimpin negaranya baik dalam lingkup parlemen maupun memilih eksekutif seperti walikota, gubernur, presiden/perdana menteri. Pemilihan umum inilah yang membedakan negara demokrasi dengan negara yang bersifat otokratis, Pemilihan umum dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya, dan sebagai perwujudan dari suatu sistem demokrasi, Menurut pasal 1 angka 1 UU no 10 tahun 2008, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945.

Sejarah mencatat pemilihan atau election sudah ada sejak jaman dahulu sebagai salah satu cara masyarakat memilih pemimpinnya, kita bisa melihat di era Khulafaur Rasyidin di mana pemimpin dipilih oleh orang-orang yang memiliki kekerabatan dengan Nabi Muhammad, dan orang-orang yang memiliki pengaruh seperti kepala suku/faksi (www.webcitation.org:2016). kemudian berlanjut pada era revolusi di eropa abad 18 yang membuat peran kerajaan seperti di-Inggris mulai digantikan oleh peran pedagang dan kelompok berpendidikan hingga akhirnya menjadi luas dan representasinya sampai ke kelas bawah seperti kelompok buruh(www.britannica.com:2016).Sistem pemilihan di eropa inilah yang menjadi cikal bakal sistem pemilihan modern seperti di Amerika, Asia, dan Afrika.

Negara di dunia memiliki cara yang berbeda-beda dalam memilih kepala pemerintahannya seperti melalui beberapa negara persemakmuran inggris yang memilih kepala pemerintahannya yaitu perdana menteri melalui pemilihan oleh parlemen, negara Republik Rakyat China yang pemilihan kepala negarannya melalui pemilihan didalam kongres partai dikarenakan sistem 1 partai, atau seperti Indonesia yang menggunakan sistem one man one vote di mana semua rakyat berhak untuk memberikan suarannya dalam pemilu.

Secara umum yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proporsional Representation atau sistem perwakilan berimbang).

Sebagai negara berpenduduk ke-tiga dan ke-empat terbesar di dunia Amerika serikat dan Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki sistem pemerintahan yang sama yaitu presidensial yang berarti kepala pemerintahannya adala presiden dan diwakili oleh wakil presiden, dan Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan Presidensial terdiri dari 2 unsur yaitu:

1) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. 

2) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan (sistempemerintahanindonesia.com:2016)

Amerika Serikat dan Indonesia memiliki sistem pemilihan dan sistem penghitungan suara yang cukup berbeda di mana Indonesia menggunakan sistem One Man One Vote dan Amerika serikat Menggunakan sistem Electoral college. Disisi lain Indonesia menggunakan perhitungan proporsional terbatas di mana suara di setiap daerah dibawa ke pusat dan dihitung secara penuh sedangkan Amerika serikat menggunakan sistem distrik di mana suara dihitung di distrik dan jika salah satu calon menang maka seluruh suara di distrik akan diambil oleh yang menang sedangkan yang kalah tidak mendapat suara sedikitpun.

Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara (geography.about.com:2016). Amerika Serikat sebagai negara yang lebih dahulu merdeka memiliki cara unik dalam memilih presiden dan wakil presidennya negara ini menggunakan sistem Electoral college yaitu di mana sistem pemilihannya bukan secara langsung tetapi tidak juga menggunakan parlemen, tetapi menggunakan Electoral yang dimandat oleh partai dan dipilih oleh rakyat, jadi amerika serikat tidak memilih presiden dan wakilnya secara langsung tetapi diwakilkan oleh electoral tersebut(www.archives.gov/, What is the Electoral college?:2016).

Sistem Electoral college ini dipilih Menurut salah satu Founding Fathers Of United States Of America dan penulis buku The Federalist Alexander Hamilton menjelaskan bahwa : the Constitution is designed to ensure "that the office of President will never fall to the lot of any man who is not in an eminent degree endowed with the requisite qualifications." The point of the Electoral college is to preserve "the sense of the people," while at the same time ensuring that a president is chosen "by men most capable of analyzing the qualities adapted to the station, and acting under circumstances favorable to deliberation, and to a judicious combination of all the reasons and inducements which were proper to govern their choice. (www.wupr.org/, The Electoral college: An Archaic Tradition:2016)

Penjelasan diatas menjelaskan bahwa undangudang dasar amerika telah mendesain untuk memastikan bahwa posisi dari presiden tidak akan pernah jatuh ke tangan tiap manusia yang tidak memiliki gelar dan kualifikasi. Poin dari Electoral college adalah untuk menjaga perasaan dari orang banyak, dan disaat yang sama memastikan bahwa presiden akan dipilih oleh orang yang memiliki kapabilitas dalam menganalisis kualitas(individu) yang bisa beradaptasi di lapangan, bertindak sesuai dengan keadaan dan situasi serta penuh pertimbangan, dan gabungan dari semua alasan tersebut akan alasan dan dorongan yang tepat untuk memilih yang terbaik untuk memerintah sesuai dengan pilihan.

Sejak pemilu pertama tahun 1788 sistem ini tidak mengalami perbedaan yang cukup berarti dari sistem pemilihannya. Sampai sekarang amerika serikat sudah menjalankan 57 kali pemilu sampai 2012 dan di tahun 2016 akan menjalankan pemilu untuk ke 58 kalinya

Berbeda dengan Amerika Serikat Indonesia memiliki sistem pemilihan secara langsung atau one man one vote di mana rakyat memilih presiden dan wakil presidennya secara langsung di daerah melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 masyarakat Indonesia dapat langsung memilih presiden dan wakil presiden tanpa perantara sistem ini mengganti sistem sebelumnya di mana presiden dan wakilnya tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi dipilih oleh MPR. Sistem tersebut bertahan dari orde lama sampai tahun 1999. sistem pemilihan langsung sudah berjalan 3 kali dari tahun 2004, 2009, dan 2014. 

Keputusan KPU No. 37 dan 38 tahun 2004. Dalam mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden bahwa peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPR atau 20 % dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilihan umum anggota DPR. Jika tidak mencapai batas tersebut maka partai-partai bisa bergabung membentuk koalisi dan mencalonkan partai dari koalisi tersebut. menurut Margarito Kamis ini Peraturan ini ada agar presiden dan wakilnya yang terpilih tidak berasal dari satu suku atau satu dua provinsi saja, jadi diharapkan presiden yang terpilih mewakili sebagian besar penduduk Indonesia (news.detik.com/berita/2602728/20-persen-suara-di-17- provinsi-agar-tak-lahir-presiden-suku-tertentu:2016).

Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 dikenal adanya paket pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pertama adalah pemilihan dengan sistem seleksi awal atau early selection dari banyak kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika 50% dari sistem pertama ini belum terpenuhi maka dilanjutkan dengan putaran kedua/second selection yang ditentukan dari pemilihan 2 pasang calon presiden dan wakil presiden dengan peraih suara terbanyak.

Sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah menghadirkan 2 presiden yang dipilih secara langsung yaitu Susilo Bambang Yudhoyono selama 2 periode dan sekarang Joko Widodo yang sekarang ini menjabat sebagai presiden ke-7 Negara Indonesia

Konsep demokrasi sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat, dalam hal ini rakyat merupakan sumber dari kekuasaan suatu negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada pelaksanaan suatu demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya menguntungkan untuk orang- orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam suatu sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau goverment of the people, by the people for the people(Samuel P. Huntington:1991). Disini peneliti akan mencari tahu bagaimanakah perbandingan sistem pemilihan presiden di kedua negara dari sisi demokrasi, dan apakah semua masyarakat mendapatan hak pilih yang sama?

Pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi dalam teorinya terbagi 2 yaitu demokrasi langsung atau direct democracy dan demokrasi tidak langsung atau representative democracy Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul I’Es Regimes Des Politiques menyatakan bahwa cara pengisian jabatan demokratis dibagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Yang dimaksud demokrasi langsung merupakan cara pengisian jabatan dengan rakyat secara langsung memilih seseorang untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan, sedangkan demokrasi perwakilan merupakan cara pengisian jabatan dengan rakyat memilih seseorang atau partai politik untuk memilih seseorang menduduki jabatan tertentu guna menyelenggarakan tugas-tugas (kelembagaan) negara seperti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudikatif(, Naskah Akademik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:2004). Disini peneliti akan membandingkan apakah pemilu presiden di Amerika Serikat maupun Indonesia menggunakan sistem pemilu secara langsung atau diwakili.

Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism and Democracy” menjelaskan tentang demokrasi prosedural di mana kehendak rakyat sebenarnya hasil dari proses politik, bukan motor penggeraknya. Disini Schumpeter menekankan pada prosedur atau metode dari demokrasi itu sendiri. Konsep demokrasi Schumpeter lebih bersifat empirik, deskriptif, institusional dan prosedural. Dalam teorinya Schumpeter menjelaskan bahwa tolak ukur demokrasi bisa diukur dari beberapa hal seperti:

Seberapa tinggi tingkat persaingan, kompetisi atau oposisi yang memungkinkan, ini bisa diartikan bahwa dibutuhkan kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas antara indivu dan atau kelompok (terutama parpol) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan. Kemudian adalah Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, paling tidak melalui pemilu secara reguler dan adil, tak satupun kelompok dikecualikan. 

Pemilihan Umum atau Pemilu sebagai sebuah proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi diharapkan menjadi representasi dari rakyat, karena pemilu merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat, yang kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan. Dengan kata lain, pemilu adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.

Pemilihan umum menginginkan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain. Disamping itu lebih lanjut akan lahir suatu masyarakat yang mempunyai tingkat kritisme yang tinggi, dalam arti bersifat selektif atau biasa memilih yang terbaik menurut keyakinannya. Memperhatikan hal tersebut berarti pemilihan umum adalah merupakan syarat mutlak bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya.

Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan Negara(Miriam Budiarjo,1990,367). Disisi lain menurut Ali Masykur Musa (2000:160), yaitu pertama, rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknyanya secara utuh. Kedua, wujud nyata asas pertanggung-jawaban dan akuntabilitas. Dalam konteks keterwakilan inilah, Presiden/Wapres seharusnya dipilih langsung oleh rakyat tanpa harus ada batasan. Dari teori tersebut peneliti akan mencari tahu bagaimanakah persaingan dari sisi individu dan kelompok di kedua negara serta bagaimanakah persaingan partai politik di kedua negara

2. Pembahasan

A. Pemilu Amerika Serikat

Amerika Serikat sebagai negara adidaya yang menjadi sesuatu kekuatan besar di politik, ekonomi, dan militer di dunia sekarang ini, namun juga karena proses pemilihan itu sendiri selalu mengundang ketertarikan yang besar dari masyarakat internasional. Ketertarikan itu terutama karena gencarnya liputan tentang kampanye masing-masing kandidat dan besarnya dana yang berputar dalam proses pemilihan berbeda dengan negara Indonesia yang memilih presidennya secara langsung, Amerika Serikat tidak memilih langsung presidennya. 

Electoral college (majelis pemilihan umum) adalah suatu proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika serikat melalui sekelompok orang yang disebut elector yang berasal dari partai politik, jumlah elector sama dengan jumlah gabungan dari House Of Representatives Dengan Senate tetapi House Of Representatives dan Senate tidak boleh menjadi electoral. Ini diawali Pada tahun 1787 pada saat amerika baru merdeka dan masih belum memiliki pemimpin negara. Gabungan dari Senate dan dari House Of Representatives bertemu di District of Colombia, Washington untuk menentukan cara memilih pemimpin negara mereka Dalam konvensi konstitusi yang diselengarakan pada tahun 1787 tersebut delegasi dari negara-negara bagian berdebat tentang cara memilih presiden dan mereka mendapat beberapa usulan dari delegasi tersebut jadi walaupun di dalam kartu suara menunjukkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing, namun sesungguhnya yang terjadi adalah rakyat memilih majelis Pemilih (Electoral college) yang nantinya akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden di tempat dan waktu yang telah ditentukan

  1. Popular Vote yaitu memilih presiden secara langsung oleh rakyat.
  2. Pemilihan melalui kongres yaitu pemilihan presiden dilaksanakan melalui kongres luar biasa oleh badan legislatif yaitu House Of Representatives dan Senate. 
  3. Pemilihan melalui majelis pemilihan atau Electoral college 
Akhirnya, melalui “Komisi Sebelas” (kadang kala disebut pula sebagai Committee of Unfinished Business dalam Konvensi Konstitusi menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui Electoral college. Seseorang yang bertugas memilih presiden dalam Electoral college disebut Elector , calon elector berasal dari partai dan biasanya mereka disaring setelah konvensi partai selesai. Kemudian melalui popular vote mereka akan disumpah untuk memilih calon menang di negara bagian tersebut. Jumlah electoral di negara bagian berbeda-beda tergantung dengan jumlah penduduknya biasanya mengikuti jumlah dari Kongres( House of representatives dan Senat) tapi harus diketahui walaupun mereka berjumlah sama dengan kongres bukan berarti mereka memiliki kewenangan yang sama. Contoh ditahun 2012 di California setiap electoral mewakili 614.000 jiwa dengan penduduk di daerah tersebut berjumlah kurang lebih 34 juta maka mereka berhak atas 55 electoral , sedangkan di Wyoming diwakili 3 elector yaitu 1 untuk setiap 160.000 jiwa ,selain itu di District of Columbia pemenang di negara bagian akan mendapat suara penuh dari daerah ini. pembagian ini akan berubah melalui sensus penduduk 10 tahun sekali.

Pemilu Amerika Serikat dimulai dengan beberapa fase dari pemilu di dalan partai hingga di pemilu di nasional. Fase ini terdiri dari: Nominasi atau pencalonan dan pemilihan dari pasangan bakal-bakal calon presiden dari negara-negara bagian
  1. Konvensi yaitu penetapan calon presiden yang akan bertarung di pemilu
  2. Kampanye dimana dilakukan kampanye di media massa dan dilakukan debat calon di televise.
  3. Voting dimana dilakukan pemilihan 2 kali yaitu pemilihan oleh masyarakat dan kemudian oleh Elector, dan terakhir.
  4. Inaugurasi yaitu pelantikan presiden dan wakilnya.

B. Pemilu di indonesia

Pemilihan umum merupakan sarana pelaksana azas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota–anggota DPR, DPRD I dan DPRD II selain itu juga untuk mengisi keanggotaan MPR. Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali pada waktu yang bersamaan dan berdasarkan pada Demokrasi Pancasila. Pemungutan suara diadakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER).

Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilihan umum bagi negara demokrasi seperti negara Indonesia sangat penting artinya karena menyalurkan kehendak politik bangsa, yaitu sebagai pendukung/pengubah sendi-sendi dalam lembaga negara, mendapatkan dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif serta rakyat secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi lembaga eksekutif khususnya dan lembaga negara lain pada umumnya. Pemilihan umum di Indonesia sudah dilaksanakan beberapa kali antara lain pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan terakhir 2014.

Pemilihan presiden langsung di Negara Indonesia memiliki 4 tahapan yaitu:
  1. Tahap pertama diadakan pemungutan suara untuk memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Di mana masyarakat akan mencoblos nama anggota DPD/DPR/DPRD di mana setelah perhitungan partai/gabungan partai yang mencukupi kuota 20% berhak mencalonkan calon presiden dan wakilnya. 
  2. Tahap kedua setelah seminggu sebelumnya diselenggaraka minggu tenang untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Di tahun 2004 Di mana ada 5 (lima) pasang calon presiden dan wakil presiden, pemungutan suara tersebut adalah tahapan yang pertama artinya jika dua pasang Capres dan Cawapres belum memenangkan suara sebesar 50 % maka dilanjutkan pada pemungutan suara yang ketiga. 
  3. Tahap Ketiga ini adalah memilih Capres dan Cawapres yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004. Pemilihan tahap ketiga diadakan apabila pemenang belum mencapai 50+1% di tahap kedua. setelah Rekapitulasi suara oleh KPU di Bulan Juli maka calon yang ingin melaporkan kasus yang berkenaan dengan pemilu presiden diberikan hak untuk memperseketakannya di Mahkamah Konstitusi dengan batas waktu hingga September. 
  4. Tahap ke-empat Di bulan Oktober pasangan pemenang pemilu akan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.  

C. Perbandingan pemilu antara Negara Amerika Serikat Dengan Indonesia

Dari sisi sejarah sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat, dan Indonesia bisa dilihat bahwa sistem Electoral college sebagai demokrasi yang bersifat representatif di amerika tidak mengalami perubahan secara substansial perubahan yang ada hanya pada pemberian hak pilih serta perubahan sistem ballot/surat suara yang awalnya manual menjadi sistem moderen yang berteknologi, sedangkan Indonesia perubahan sistem pemilihan presiden sudah beberapa kali berubah dari yang diwakilkan maupun langsung. Ini disebabkan karena masyarakat amerika mengganggap sistem Electoral college sebagai tradisi politik yang ada sejak awal kemerdekaan Amerika Serikat, sedangkan dalam kasus Indonesia perubahan terjadi dikarenakan perubahan rezim dari orde lama, orde baru, dan orde reformasi.

Dari sisi organisasi yang mengatur dan mengawasi pemilu indonesia memiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan pasal 10 undang-undang nomor 3 tahun 1999 KPU bertugas untuk:
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum 
Sedangkan pengawasan dibebankan kepada Bawaslu yang mengawasi persiapan, tahapan, dan pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan wakilnya (Panwaslu) di kecamatan.

Amerika serikat disisi lain memiliki Federal Election Commission(FEC) sebuah organisasi independen yang tugasnya hanya terbatas mengenai mengatur segala hal yang berkenaan dengan dana kampanye mulai dari pengawasan, investigasi dan pemberitahuan mengenai dana kampanye kepada masyarakat. Sedangkan yang berkenaan dengan persiapan,pelaksanaan diserahkan pada negara bagian masing-masing dengan didanai dan standarisasi dari Election Assistance Commission (EAC) sebuah organisasi pemerintah yang bertugas untuk mendanai, mengatur, dan meneliti mengenai pemilu di amerika(www.eac.gov/,“Testing and Certification Program:2016)

Dari sisi voting sistem, ada 2 hal yang menjadi pembeda yang pertama adalah sistem penghitungan suara dan teknologi. Yang pertama adalah sistem penghitungan suara di mana di Amerika serikat menggunakan sistem Winner Take All di mana sistem ini membuat kandidat calon presiden hanya membutuhkan suara 50 persen plus 1 (satu) untuk memenangkan pemilu. Dalam pemilu presiden kandidat harus memenangkan setidaknya 51 persen suara di negara bagian agar bisa memenangkan suara di negara bagian tersebut. Di Electoral vote-pun seperti itu kandidat harus memenangkan 270 suara dari 538 (269+1) untuk menjadi presiden dan wakil presiden amerika(www.archives.gov/,”What is the Electoral college?”:2016). Sedangkan di Indonesia untuk memenangkan Pemilu Presiden pasangan calon harus unggul 5% dari pasangannya jika kandidat calon hanya berjumlah 2 pasang contohnya pada pemilu 2014 pasangan nomor 2 Jokowi- Jusuf Kalla memenangkan pemilu dengan kemenangan 53,15% atas pasangan calon nomor 1 Prabowo-Hatta yang hanya mendapatkan 46,85%, dan jika kandidat pasangan calon lebih dari 2 pasang maka pasangan calon harus setidaknya mendapatkan minimal 50% suara (nasional.kompas.com, “ KPU : Keputusan Penentuan Pemenang Pilpres Harus Sesuai Konstitusi”:2016)

Yang kedua adalah teknologi menjadi pembeda karena di amerika serikat semenjak era George W. Bush kongres amerika menerapkan sistem pemilihan elektronik/e-voting melalui undang-undang HAVA(Help American Vote Act) yang didesain untuk memberikan dana ke negara bagian untuk meninggalkan sistem penghitungan suara yang lama yang menggunakan kertas suara sekarang diganti dengan sistem elektronik dengan alat yang disebut Direct Recording Electronic yang beroperasi dengan layar sentuh di mana rakyat di negara bagian tinggal memilih calon yang ada di layar sentuh dengan menekan gambar calon yang mereka pilih. Sistem ini dinilai efisien dan efektif karena tidak menggunakan kertas suara,sistem penghitungan suara yang lebih cepat di mana hasilnya sudah bisa dilihat hanya dalam 1 sampai 2 hari, dan bisa mengurangi faktor kesalahan/error yang biasanya ada dalam surat suara seperti kerusakan dan lain-lain, sistem ini sudah diterapkan di beberapa negara bagian besar seperti Florida dan Texas walaupun di beberapa negara bagian masih menggunakan sistem kertas suara.

Sedangkan Indonesia peran masyarakat lebih besar di mana masyarakat Indonesia memiliki peran yang lebih besar dan langsung di mana masyarakat memilih langsung calon presiden,dan wakil presidennya secara langsung tanpa perantara. Walaupun begitu besar kecilnya peran masyarakat belum tentun menjadi patokan agar pemilu tersebut dianggap sukses.

Terakhir mengenai tempat pemilihan suara di mana kalau di Indonesia tidak ada perubahan signifikan dari sisi tempat pemilihan suara dari awal era orde baru sampai orde reformasi, berbeda dengan amerika serikat di mana gubernur inkumben di amerika serikat termasuk hal yang kontroversial karena mereka bisa merubah batas-batas distrik secara harafiah agar suara yang mereka terima menjadi dominan di pemilihan baik legislatif maupun presiden hal ini dinamai Gerrymandering di mana nama ini diambil dari nama gubernur Massachusetts yang bernama Elbridge Gerry yang dikenal menandatangani peraturan yang membuat gubernur bisah mengubah bentuk distrik sesuai kehendak gubernur di tahun 1812(www.cambridgehistory.org, “Cambridge Roots of Gerrymandering”:2016).

Jika dibandingkan dari sisi sistem pemilu presiden baik Amerika Serikat maupun Indonesia di masa sekarang, kita bisa melihat bahwa kedua negara memiliki sistem pemilihan umum presiden yang berbeda di mana amerika serikat dengan Electoral collegenya lebih tertutup di mana peran rakyat hanya sedikit di mana masyarakat hanya berpartisipasi dalam popular vote di mana setelahnya electoral yang akan memilih presiden disini antara masyarakat dengan calon presidennya dipisahan oleh electoral

Sedangkan di Indonesia voting sistem masih menggunakan cara lama yang lebih rumit di mana masih menggunakan kertas suara yang dilipat secara manual dan di sortir di daerah, setelah pemilihan rekapitulasi atau penghitungan suara dilakukan secara manual diawali dari penghitungan suara di desa dan kelurahan berlanjut di penghitungan di kabupaten dan kota berlanjut ke provinsi barulah kemudian dilakukan penghitungan suara secara nasional(Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun :2014). dan karena menggunakan sistem yang berjenjang inilah maka hasil surat suara baru bisa diketahui setelah beberapa minggu. Mungkin yang unik adalah beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan sistem noken di mana ada 2 pola noken yaitu sistem Big Man di mana semua surat suara akan dicoblos oleh ketua adat, yang kedua adalah sistem noken gantung di mana semua masyarakat suku melihat seluruh surat suara yang disepakati kemudian dimasukkan ke dalam kantong noken(news.detik.com,” Mengenal Sistem Noken dalam Pemilu di Pegunungan Papua:2016).

Dari sisi penyelesaian sengketa pemilu Kedua negara dalam hal sistem penyelesaian masalah dalam sengketa pemilu memiliki cara yang berbeda di mana Indonesia dalam hal sengketa pemilu memiliki Mahkamah Konstitusi(MK) yang berfungsi sebagai lembaga peradilan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sengketa pemilu seperti dalam contoh kasus pemilu 2014 di mana pasangan nomor satu(1) yaitu Prabowo-Hatta yang melayangan gugatan mengenai hasil pemilu 2014 yang memenangkan pasangan nomor dua(2) Jokowi-Jusuf Kalla (www.dw.com/,”Pemilu 2014 Prabowo Gugat Pemilu ke MK”:2016).

Dalam kasus tersebut kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan tentang dugaan penggelembungna suara untuk Jokowi-Jk sebesar 1,5 juta suara dan pengurangan suara 1,2 juta suara untuk kubu PrabowoHatta, serta Terkait Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif yang terkait Sistim Noken. Walaupun akhirnya gugatan ini ditolak oleh hakim MK karena kekurangan alat bukti(http://www.kompasiana.com/, Inilah 5 Butir Penting Putusan MK atas Gugatan PHPU Pilpres 2014:2016. Peran MK dalam sengketa pemilu di indonesia sangat besar, ini dikarenakan dalam kasus Perselisihan Hasil Pidana Umum (PHPU) MK bisa merubah putusan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum walaupun hal ini jarang sekali terjadi.

Berbeda lagi dengan kasus di amerika di mana dalam kasus Butterfly Ballot (surat suara kupu-kupu) pasangan Al Gore-Joe Lieberman ke pengadilan tinggi negara bagian Florida mengenai keabsahan surat suara yang ada di negara bagian Florida ini dikarenakan oleh bentuk surat suara pada pada Electoral vote yang membingungkan para pemilih terutama dalam hal tempat di mana suara harus dicoblos. Dari kubu Al Gore-Joe Lieberman menyatakan bahwa banyak surat suara mereka yang berpindah ke pasangan partai reformis Pat Buchanan-Ezola foster. Terutama di tahun tersebut florida saat itu dipimpin oleh gubernur Jeb Bush yang merupakan saudara dari George W. Bush yang bersama Dick Cheney menjadi pasangan nomor 3 dari partai republik. Setelah perseteruan panjang akhirnya pengadila tinggi florida tetap mengesahkan suara di pemilu florida hingga akhirnya diumumkan pasangan Bush-Chenney dinyatakan sebagai pemenang pemilu dengan 271 suara atas pasangan Gore-Lieberman dengan 266 suara, walaupun di popular vote pasangan Gore-Lieberman lebih unggul tetapi di Electoral vote mereka kalah.

Dampak Sistem Pemilu Presiden Dalam Partai Politik Di Amerika Serikat Dengan Indonesia bias dilihat bahwa Amerika serikat dengan Electoral college-nya menciptakan sistem dwi partai di amerika serikat terutama dari sisi penentuan pemenang melalui sistem winner take all/pemenang mengambil semuan suara. sistem ini menyebabkan hanya partai-partai besar yang akan memenangkan suara tanpa memberikan , dan partai kecil perannya hanya sebatas di negara bagian dan faktor inilah yang menyebabkan pemenang pemilu presiden hanya akan berputar di kedua partai besar. Sistem dwi partai tadi juga akhirnya menyebabkan ideology partai di amerika terbagi menjadi dua yaitu republik dengan ideologi konservatifnya serta demokrat dengan ideologi liberalnya. Sistem dwi partai ini menyebabkan peran partai dalam pemilu baik legislatif maupun presiden sangat besar di amerika.

Berbeda dengan di Amerika Serikat Indonesia dengan pemilihan langsungnya di mana calon presiden dan wakil presiden membutuhkan setidaknya 20% suara legislatif untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden ini menyebabkan Indonesia mengenal sistem koalisi ini dikarenakan karena Indonesia yang menganut sistem multi partai menyebabkan tidak adanya dominasi partai dalam legislatif, tidak adanya dominasi dari partai inilah yang menyebabkan partai-partai di Indonesia akhirnya berkoalisi dalam pemilihan presiden, Dalam koalisi tersebut bisa diisi oleh beberapa partai. Partai yang mengikuti koalisi biasanya akan melakukan tawar-menawar politik dalam proses koalisi tersebut, biasanya partai akan memintah jatah mulai dari kursi Menteri hingga kursi wakil presiden. Sistem multi partai di Indonesia sendiri menyebabkan masyarakat di pemilu presiden cenderung memilih calon berdasarkan pribadi calon tersebut bukan dari partai ini dikarenakan walaupun Indonesia memiliki sistem multi partai dari sisi ideologi maupun kebijakan tidak ada perbedaan satu sama lain.

3. Kesimpulan 


Amerika Serikat dan Indonesia yang merupakan sistem pemerintahan presidential memiliki caranya masing masing dalam memilih presiden dan wakil presiden di negara mereka masing-masing yang sesuai dengan undang-undang kedua negara yaitu Amerika Serikat dengan Electoral college/Majelis Pemilihan dan Indonesia dengan Sistem Pemilihan langsung. Sistem Electoral college dipilih oleh Amerika Serikat demi menciptakan suatu sistem yang sesuai dengan bentuk negara federal. Di mana muncul perdebatan antara founding fathers apakah presiden dan wakilnya dipilih oleh legislatif atau dipilih secara langsung. Hingga akhirnya dipilih jalan ketiga melalui twelfth amandement (amandemen ke-12) yaitu Electoral college/majelis pemilihan di mana pemilihan akan diawali oleh pemilihan oleh masyarakat/popular vote setelah pemenang dari popular vote ditentukan maka electoral /majelis pemilih akan dipilih oleh partai sesuai dengan kuota dari negara bagian masing-masing. Sistem ini memiliki tahapan yang cukup rumit di mana dilakukan 2 kali pemilihan yang pertama adalah popular vote di negara bagian, setelah dilihat siapa pemenang dari popular vote tersebut maka partai akan menyediakan elector sesuai dengan jumlah kuota electoral college di negara bagian elector-elector inilah yang akan memilih pasangan presiden dan wakilnya di negara. Setelah electoral vote di negara bagian maka kemudian dilakukan penghitungan suara di negara bagian. Dari sini bisa dilihat bahwa suara masyarakat diwakilkan kembali oleh partai melalui elector-elector yang berasal dari partai.

Disisi lain setelah era reformasi Indonesia yang dulunya memiliki sistem pemilihan presiden dan wakil presiden tidak langsung/diwakilkan merubah sistem pemilihan presidennya menjadi secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Demi menciptakan pemilu bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta sesuai dengan pancasila. Sistem pemilihan langsung di Indonesia yang berlangsung sejak tahun 2004 dilakukan langsung di mana suara masyarakat akan berdampak pada kemenangan calon presiden tanpa terwakili.

Perbedaan ini didasari atas dua hal penting yang pertama adalah bentuk negara di mana Negara Amerika Serikat yang memiliki sistem negara federal menginginkan sistem pemilihan presiden yang sesuai dengan kehendak negara-negara bagian di mana negara bagian memegang peran penting dalam pemilihan umum presiden. Sedangkan negara Indonesia yang bentuk negara yang bersifat kesatuan menginginkan sistem pemilihan umum yang bersifat langsung umum bebas dan rahasia(LUBER), jujur dan adil(JURDIL),serta sesuai dengan pancasila dalam hal ini sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia. kedua adalah tujuan dari pemilu itu sendiri disini Amerika Serikat sengaja mendesain sistem pemilunya menjadi sistem yang kompleks mulai dari nominasi sampai hari pemilihan dilakukan demi menjaga agar hanya individu yang memiliki kualitas terbaik yang akan menjadi presiden ini pun dibuktikan seperti di pemilu 2016 di mana rakyat amerika sudah bisa mengetahui kualitas calon presiden jauh sebelum pemilu diadakan, ini berbeda dengan Indonesia yang sistem pemilunya terkesan cepat di mana hanya dengan sarat 20% suara legislatif maka maka partai/koalisi partai bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Sistem yang berbeda ini suatu cara yang berbeda dari persaingan politik di pemilihan presiden di kedua negara ini bisa dilihat dalam beberapa hal seperti sistem pemilihan umum presiden di Indonesia yang bersifat multipartai menyebabkan tidak ada dominasi dari partai jadi demi mewujudkan dominasi tersebut partai-partai di Indonesia menggabungkan diri dalam suatu koalisi partai-partai politik demi memenangkan pemilu presiden. Walaupun koalisi tersebut belum tentu menjamin kemenangan calon di pemilu presiden. Ini berbeda dengan Amerika Serikat yang tidak memiliki sistem koalisi jadi partai-partai harus berkompetisi masing-masing dalam pemilu, ini menyebabkan peran partai besar di amerika serikat semakin besar di pemilihan presiden, partai kecil di amerika serikat sangat kecil dan bersifat partisipatif saja, sistem ini secara tidak langsung mendukung sistem dwi partai di amerika serikat.

Oleh: Doris Febriyanti 1) , M. Jerry Pratama2) 1),2) Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri Jl Jend. Sudirman No. 629 KM. 4 Palembang Kode Pos 30128 Email: [email protected]) , [email protected])

DaftarPustaka [1] Musa, Ali Masykur, 1953. Pemilihan Presiden Langsung, Sinar Harapan, 30 Physic, New York: McGraw Hill, [2] Budiarjo .Miriam, 1990. Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10. Jakarta [3] Huntington, Samuel P,1991. Gelombang Demokratisasi Ketiga, PT. Midas Surya Grafindo. Jakarta [4] Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Naskah Akademik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Usulan Komisi Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2004). [5] Pseraturan komisi pemilihan umum nomor 21 tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014. [6] Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. [7] Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum. [8] www.archives.gov [9] www.cambridgehistory.org [10]www.britannica.com [11] http://www.dw.com [12]www.eac.gov [13]www.geography.about.com [14]www.koalisiperempuan.or.id [15] http://www.kompasiana.com [16] news.detik.com [17]www.sistempemerintahanindonesia.com [18] http://uspolitics.about.comhttp [19]www.webcitation.org [20]www.wupr 
Baca Juga

0 Response to "Perbedaan Sistem Pemilu Presiden di Amerika dan Indonesia"

Posting Komentar