Hari Kejepit Nasional 27 Maret 2017, Libur cuti Bersama?

Harkitnas atau hari kejepit nasional adalah dimana sebuah tanggal atau hari yang bukan merupakan hari libur nasional, berada diantara 2 hari libur nasional dan atau hari minggu. Maka hari tersebut disebut hari kejepit nasional. Misalnya, hari libur nasional atau tanggal merah terjadi pada hari jumat, maka hari sabtunya adalah harkitnas, karena dia diapit hari tanggal merah pada jumat dan hari libur pada minggunya. Biasanya, orang kantoran, anak sekolahan pada libur kalau hari kejepit begini. Maklum, malas.

Nah, kali ini terjadi dibulan maret, yakni tanggal 27 maret 2017. hari ini jatuh  pada hari senin. Apakah tanggal 27 maret 2017, hari senin ini merupakan hari libur? Mengingat, pada tanggal 28 maret 2017  atau hari selasa, itu adalah tanggal merah atau hari libur dalam rangka hari raya nyepi.

Ternyata Pemerintah menegaskan 27 Maret bukan hari cuti bersama. namun tetap disebut hari kejepit nasional. Dan bagi yang mau libur ya silahkan saja, dengan catatan resiko tanggung masing masing.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini angkat bicara soal isu 27 Maret menjadi hari cuti bersama.

Rini menjelaskan Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 684 Tahun 2016, No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.

Berdasarkan SKB tersebut terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari. Dari enam hari cuti bersama yang ditetapkan, tidak ada tanggal 27 Maret 2017.

"Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker," ujar seperti dikutip dari situs menpan.go.id, Jumat (24/3/2017).

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Baca Juga

0 Response to "Hari Kejepit Nasional 27 Maret 2017, Libur cuti Bersama?"

Posting Komentar