Berkat TKD Dinamis Gaji PNS DKI Jakarta Puluhan juta Perbulan

Mungkin daerah lain akan iri jika mendegar berita gaji PNS jakarta tahun 2015 ini sangat tinggi. Puluhan juta rupiah. Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Ismer, bahwa selain dari gaji, penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI berasal dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis. Namun, untuk meningkatkan kineja PNS DKI maka akan dibuatTKD dinamis yang dinilai dari poin-poin.

"TKD dinamis adalah usaha Pemda DKI untuk memacu kinerja pada PNS dan CPNS. Kalau TKD statis diberikan berdasarkan kehadiran dan shift-nya. Sedangkan TKD dinamis diberikan berdasarkan kinerja prestasi. Intinya, makin baik kinerja kita, TKD-nya makin tinggi. Batas maksimumnya sebesar TKD dinamis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta ‎‎Agus Suradika saat membuka acara sosialisasi di ruang Pola Bappeda, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015). (detik.com)
ahok dan para pegawai(kompas.com)
Sebelumnya diberitakan, sistem penggajian semua pegawai negeri di lingkungan PNS DKI menjadi lebih fantastis. ‎Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, perihal rincian take home pay 'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)

2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)

3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:

1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)

2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)

3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)

Ingin tahu lebih lanjut mengenai penjelasan TKD dinamis dan bagaimana cara kerjanya, silahkan kunjungi link resmi berikut ini: http://bkd.jakarta.go.id/etkd/assets/resources/TKD_JAKARTA_2015-1.pdf
Baca Juga

1 Response to "Berkat TKD Dinamis Gaji PNS DKI Jakarta Puluhan juta Perbulan"

  1. golongan III/b Masa Kerja 25 s/d 30 Tahun SMA TKD nya Rp 13.000,000,- kurang , sementara III/a sarjana S. I masa kerja kurang dari 5 tahun TKD nya Rp 18.000.000,- sampai 19.000,000,-

    BalasHapus