Hukum Mengucapkan selamat Natal menurut MUI Boleh

Masih bingung bagi anda yang umat muslim ingin mengucapkan selamat natal? boleh tidak, bagaimana hukumnya? dosakah? Menurut Al-quran, hadist? ulama? dst? Oke, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin menyampaikan bahwa umat Islam boleh mengucapkan selamat natal. Alasannya, semua itu dilakukan sebatas saling menghormati.

"Menurut hemat saya kalau sekedar konteksnya kultural budaya pertetanggaan maka itu dapat dilakukan dengan tetap berkeyakinan tak pengaruhi aqidah," jelas Din di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Din juga menyampaikan, ucapan selamat itu dilakukan sesuai keperluan. Bila tak perlu jangan dilakukan.

"Islam tak sesempit itu. Islam tidak sepicik itu. Dalam konteks kultural itu rahmatan lil alamin. Bahwa kita menyebutkan selamatlah kita ucapkan selamat natal," urai dia.

"Ketika Idul fitri hampir semua ucapkan selamat kepada saya. Maka ketika ada hari besar mereka, saya harus membalas. Ketika kawan-kawan Hindu merayakan Nyepi kan secara etis mengucapkan. Kalau Idul fitri saya dapat selamat dari Vatican. Saya sudah biasa sebagai tokoh agama. Kebetulan ini bukan masalah ibadah‎," tutur dia.
Baca Juga

0 Response to "Hukum Mengucapkan selamat Natal menurut MUI Boleh"

Posting Komentar